“HUTAN TOWER” seperti momok yang menakutkan sejak tiga tahun belakangan ini. Pemerintah daerahpun sibuk menata kembali keberadaan tower tower milik operator selular. Padahal 10 tahun lalu keberadaan tower amat didambakan.
Peraturan daerah untuk tower pun bermunculan bak jamur. Ada yang membatasi jumlah tower, adapula yang melarang berdirinya tower di wilayahnya. Apapun adanya keduanya sangat merugikan Operator selular yang sedang alami pertumbuhan pelanggan. Masyarakat yang mendambakan kualitas voice, SMS, dan data juga terkena imbasnya.
Di Sumatera Utara, Pergub tentang tower bersama sudah di terbitkan tahun 2009 lalu. Kendati tidak ada pelarangan untuk mendirikan tower namun dari pasal yang tertulis aakhirny bermuara pada rekomendasi Gubernur yang di atur oleh Dinas Kominfo Sumut.
Apa mau di kata, sepertinya hanya satu provider yang diperbolehkan membangun tower di Sumut . Tidak tahu kenapa bisa demikian ? Yang pasti menurut teman teman sitac, operator di wajibkan mendirikan tower melalui provider yang dihunjuk tersebut . Masalahnya, justru apakah provider itu mampu menjalani persayaratan atau target dari operator? Kalau ternyata progress mereka lambat sampai kapan operator dapat membangun infastrukturnya di tengah tengah pelanggan yang menuntut kualitas jaringan? Atau kalau providernya menerapkan biaya yang tinggi tentu harga komunikasi selular di Sumut bakal jauh lebih mahal dari daerah lain.
Tapi untungnya tidak semua kabupaten kota di Sumut patuh atas pergub tersebut . Saat ini baru ada tiga kabupaten yang menerapkan tower bersama , yaitu Deliserdang, Langkat, dan Tobasa (tobasamosir). Sementara kabupaten lainnya masih membuka kran seluas-luasnya bagi operator mendirikan tower, karena PAD dari Tower cukup menjanjikan. Pemda bisa memungut Retribusi Izin mendirikan bangunan (IMB) yang tinggi, Izin Gangguan (HO) yang dipungut setahun sekali atau retribusi lainnya seperti daerah daerah lain di indonesia.
Karenanya dimana Bumi di pijak disitulah langit akan dijunjung. Operator tidak akan membangun infastrukturnya lagi di tiga kabupaten tersebut dan lebih memilih investasi didaerah lain.
Itulah dilema dari peraturan tower bersama di Sumut. Sebenarnya jumlah bisa saja dikurangi dengan memanfaatkan tower tower existing yang ada . Namun jika terpaksa harus mendirikan infastruktur lebih baik tampilan tower dirubah menjadi kamuflase khusus daerah daerah tertentu. Dengan demikian Tampilan kota semakin apik pemda di untungkan, operator di untungkan dan masyarakat juga di untungkan
















