DILEMA TOWER BERSAMA

“HUTAN TOWER”  seperti momok yang menakutkan sejak tiga tahun belakangan ini. Pemerintah daerahpun sibuk menata kembali keberadaan tower tower milik operator selular. Padahal 10 tahun lalu  keberadaan tower amat didambakan.

Peraturan daerah untuk tower pun bermunculan bak jamur. Ada yang membatasi jumlah tower, adapula yang melarang berdirinya tower di wilayahnya.  Apapun adanya keduanya   sangat merugikan   Operator selular yang sedang alami pertumbuhan pelanggan. Masyarakat yang mendambakan kualitas voice, SMS, dan data juga terkena imbasnya.

Di Sumatera Utara, Pergub tentang tower bersama sudah di terbitkan tahun 2009 lalu.  Kendati tidak ada pelarangan untuk mendirikan tower namun dari pasal yang tertulis   aakhirny bermuara pada rekomendasi Gubernur yang di atur oleh Dinas Kominfo Sumut.

Apa mau di kata, sepertinya hanya satu provider yang diperbolehkan membangun tower di Sumut . Tidak tahu kenapa bisa demikian ? Yang pasti   menurut teman teman sitac,  operator  di wajibkan mendirikan tower melalui provider yang dihunjuk tersebut . Masalahnya,  justru apakah provider itu mampu menjalani persayaratan atau target dari operator? Kalau ternyata progress mereka lambat sampai kapan  operator dapat membangun infastrukturnya di tengah tengah  pelanggan yang menuntut  kualitas jaringan?  Atau kalau providernya menerapkan biaya yang tinggi tentu harga komunikasi selular di Sumut bakal jauh lebih mahal dari daerah lain.

Tapi untungnya   tidak semua kabupaten kota di Sumut patuh  atas pergub tersebut . Saat ini baru ada tiga kabupaten yang menerapkan tower bersama , yaitu Deliserdang,  Langkat, dan Tobasa (tobasamosir). Sementara kabupaten lainnya masih membuka kran seluas-luasnya bagi operator mendirikan tower, karena PAD dari Tower  cukup menjanjikan. Pemda bisa memungut Retribusi Izin mendirikan bangunan (IMB) yang tinggi,   Izin Gangguan (HO) yang dipungut setahun sekali atau   retribusi lainnya seperti daerah daerah lain di indonesia.

Karenanya dimana Bumi di pijak disitulah langit akan dijunjung. Operator tidak akan membangun infastrukturnya lagi di tiga kabupaten tersebut dan lebih memilih investasi didaerah lain.

Itulah dilema dari peraturan tower bersama di Sumut. Sebenarnya jumlah bisa saja  dikurangi dengan memanfaatkan tower tower existing yang ada . Namun jika terpaksa harus   mendirikan infastruktur  lebih baik   tampilan tower dirubah  menjadi  kamuflase khusus daerah daerah tertentu. Dengan demikian Tampilan kota semakin apik pemda di untungkan, operator di untungkan dan masyarakat juga di untungkan

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.